17 Maret 2009

Komisi Hukum Legislatif: Ini Kejahatan Pemilu

Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat mendesak Markas Besar Polri menjelaskan kasus pengunduran diri mantan Kepala Polda Jawa Timur dari kepolisian, Inspektur Jenderal Herman Surjadi Sumawiredja. Bila tidak, maka kasus ini akan dibawa ke dalam agenda rapat kerja.

"Hasil penyelidikan dan penyidik tingkat akhir harus tuntas. Komisi akan memasukkan hal ini ke dalam agenda raker," kata anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Gayus Lumbuun, di Jakarta, Selasa, 17 Maret 2009.

Politisi dari PDI Perjuangan ini akan mencari tahu adakah yang tidak beres dalam kasus yang bermula dari Pilkada Jawa Timur ini. "Mantan kapolda yang berlebihan atau memang betul ada intervensi," jelas dia.
Gayus menilai, menurut Undang-Undang Kepolisian, penyidik punya kewenangan yang tidak boleh diintervensi oleh siapapun. Penyidik harus netral. Termasuk intervensi dari atasan. Kendati demikain, untuk sementara Komisi Hukum akan melihat dulu tentang dugaan pelanggaran etika.

"Kalau ditemukan pelanggaran etika, maka baru dikategorikan melanggar hukum. Apakah selanjutnya akan dikenakan sanksi pada peristiwa yang bersifat luar biasa. Karena ini merupakan kejahatan pemilu," jelas dia.

Menurut Gayus, pernyataan dari seorang kepala Polda seharusnya adalah pernyataan yang mempunyai dasar kuat. "Jadi tolong diklarifikasi," ujar dia.

Sebelumnya, Inspektur Jenderal Herman Surjadi Sumawiredja menyatakan pengunduran dirinya pada Senin (16/3) lalu. Salah satu alasannya adalah merasa kecewa terhadap Kapolda Jawa Timur baru yang menurunkan status hukum Ketua Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur, Wahyudi Purnomo.

Wahyudi yang sebelumnya sudah dijadikan tersangka, sekarang menjadi saksi dalam kasus kecurangan daftar pemilih tetap di Madura, pada Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2008. Herman pun sempat menyebut ada intervensi Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri, dalam kasus Pilkada Jawa Timur.(VivaNews 17/03/09)

0 KOMENTAR:

Posting Komentar

 

Blogger news

Blogroll

   

About