18 Februari 2009

MK TOLAK JUDICIAL REVIEW UU PILPRES

Harapan beberapa Capres Indepeden untuk bisa bersaing di Pilpres Juli mendatang kandas sudah,setelah Mahkamah Konstitusi(MK) memutuskan menolak permohonan Judicial Review terhadap Undang-Undang Pilpres,dengan demikian hanya Partai Politiklah yang berhak mengajukan Calon Presiden.Hal ini tak pelak membuat Para Capres Independen merasa kecewa diantaranya Fajroel Rahman yang sejak awal getol memperjuangkan agar Capres Independen bisa di ikutsertakan pada percaturan pemilihan Presiden sebagai bentuk demokrasi.
Menurut Fajroel dengan keputusan ini berarti rakyat Indonesia tidak mempunyai alternatif lain dalam memilih"Lima tahun kedepan Indonesia akan bersedih karena tidak punya Capres independen seperti Fajroel Rahman atau yang lainnya"ungkapnya seraya tertawa.
Seperti di ketahui bahwa menurut undang-undang Pilpres hanya partai politik atau gabungan partai politiklah yang berhak mengajukan Calon Presiden.Dan pasca disahkannya undang-undang ini beberapa partai politik dan perseorangan yang tidak puas dengan beberapa pasal dalam undang-undang ini misal batas minimal pengajuan calondan tidak diakomodirnya Calon Perseorangan,mereka mengajukan judicial Review terhadap beberapa pasal dalam Undang-undang ini.Namun sekarang harapn itu sudah pupus dan bagi mereka yang masih berkeigninan adanya Capres Independen rupanya harus bersabar menunggu hingga Pemilu 2014 mendatang.

0 KOMENTAR:

Posting Komentar

 

Blogger news

Blogroll

   

About