04 Juni 2009

HILANGKAH KEBEBASAN UNTUK BERPENDAPAT?

Kasus ditahannya Prita Mulyasari,seorang pasien sebuah Rumah Sakit ternama di Tangerang pada maret lalu yang statusnya kini berubah menjasdi tahanan kota seakan menunjukkan kepada kita semua bahwa kebebasan dan hak seseorang untuk berpendapat dan berkeluh kesah ternyata masih dibatasi dinegeri ini.Seorang Pasien ataupun dalam hal ini konsumen yang katanya merasa tidak puas dengan pelayanan sebuah lembaga kesehatan itu harus berurusanm dengan pihak yanmg berwenang.Hal ini tentu sebuah keniscayaan yang seyogyanya tidak mesti terjadi.Undang-Undang Perlindungan konsumen telah mengatur hak yang mesti didapatkan oleh seseorang yang mendapatkan pelayanan ataupun yang bertransaksi.Hal inipun diatur dalam Undang-undang Dasar Negara kita,pasal 28E ayat 3 dan pasal 28F dengan jelas mengatur hak seseorang untuk berpendapat dan mendapatkan,menyimpan,serta menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.Namun kenapa hal ini ko bisa terjadi?

Meskipun Prita Mulyasari sudah bebas dari tahanan,tidak serta merta ia dengan lega bisa menikmati kebebasannya sebab pihak Rumah Sakit OMNI Internasional tidak lantas menghentikan kasus yang menurut pihak mereka merupakan pencemaran nama baik,Prita pun siap-siap dengan segala kemungkinan yang akan terjadi dipengadilan nani.Apakah ia akan bebas tidak bersalah ataupun sebaliknya akan kembali menghuni ruangan sempit dengan pintu jeruji besi.

Namun bagaimanapun hasilnya nanti,yang saya herankan disini kenapa orang yang berkeluh kesah ataupun mencurahkan perasannya terhadap orang lain atas sesuatu hal yang menimpanya ko malah berujung dengan pengadilan?Bukankah Negara ini menjamin kebebasan setiap orang untuk berpendapat dan berbicara?Dimanakah letak pelanggaran yang dilakukan oleh Prita Mulyasari,benarkah ia diduga mencemarkan nama baik sebuah intitusi dan melanggar UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE,entahlah namun yang pasti hari ini kasus ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang dan mudah-mudahan keadilan akan tegak,siapapun yang terbukti tidak bersalah harus mendapatkan haknya begitupun sebaliknya.

0 KOMENTAR:

Posting Komentar

 

Blogger news

Blogroll

   

About